Visa dan paspor merupakan 2 dokumen penting dan wajib dimiliki apabila Anda hendak melakuakn perjalanan ke luar negeri. Tentu juga pada saat menjalankan ibadah umroh dan haji kedua dokumen tersebut merupakan salah satu persyaratan wajib . Tanpa adanya kedua dokumen penting ini, tentunya Anda akan ditolak memasuki negara tujuan oleh petugas imigrasi.
Paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri. Jadi jika Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI), maka Anda harus membuat paspor sesuai dengan tata cara administrasi di Indonesia karena paspor itulah yang nantinya diakui secara internasional.
Apabila diibaratkan, paspor adalah Kartu Tanda Pengenal (KTP) saat kita sedang berada di luar negeri. Di dalam paspor umumnya mencantumkan data pribadi pemilik, seperti nama, tanggal lahir, dan sebagainya. Adanya paspor ini bisa menjadi tanda identifikasi bahwa Anda merupakan warga negara Indonesia yang sedang menjalani aktivitas bisnis, menimba ilmu, atau sekadar berliburan di negara tujuan.
Paspor milik orang Indonesia dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pembuatan atau pengajuan paspor cenderung sederhana. Anda hanya perlu mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis dan surat penetapan pengadilan bagi pemohon yang mengganti nama.
Visa adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu Negara yang bisa diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa diberikan oleh Kedutaan Besar dari negara tujuan.
Secara sederhana visa adalah dokumen yang membuktikan seseorang ‘boleh berkunjung’ ke suatu negara. Tidak semua negara mewajibkan seseorang memiliki visa, sehingga bergantung ke negara mana Anda ingin pergi, visa tidak menjadi dokumen wajib penerbangan internasional.
Kedatangan Anda ke negara tersebut melalui jalur yang legal. Tanpa adanya visa, Anda akan dianggap sebagai teroris atau bahkan imigran gelap dan akan dideportasi paksa kembali ke negara asal. Adanya visa diperuntukkan untuk menjaga kondisi keamanan dan stabilitas suatu negara. Walaupun, ada juga beberapa negara yang tidak mewajibkan kepemilikan visa. Ini biasanya terjadi apabila kedua negara memiliki hubungan bilateral yang baik.
Pembuatan visa bisa dilakukan dengan datang ke kantor Kedutaan Besar negara tujuan. Atau, bisa juga dengan melakukan pengajuan online melalui molina.imigrasi.go.id bagi warga negara asing yang ingin datang ke Indonesia.
Sumber :
imigrasi.go.id
merdeka.com